Diarsipkan di bawah: KONTROFERSI ISLAM, KUMPULAN KAJIAN, MATERI PENTING ?, OPINI MEREKA
Tentu Anda sudah akrab dengan cerita berikut.
Suatu hari Nabi saw memerintahkan sejumlah sahabatnya untuk pergi ke perkampungan Bani Quraizhah. Sebelum berangkat beliau berpesan “Janganlah ada salah seorang diantara kamu yang shalat Ashar, kecuali di perkampungan Bani Quraizhah”. Perjalanan ternyata sangat panjang hingga ketika sampai di perkampungan Bani Quraizhah, waktu Ashar telah habis. Disini mereka merenungkan perkataan Nabi saw. Sebagian memahaminya sebagai perintah agar bergegas dalam perjalanan agar sampai sebelum waktu Ashar habis. Jadi boleh melakukan shalat Ashar walau belum sampai pada tempat yang dituju. Sebagian lagi memahami secara tekstual, shalat Ashar di tempat tujuan walau waktu Ashar telah berlalu.
Layaknya Al qur’an, dalam memahami hadis pun tidak terlepas dari asbab al wurud, yaitu, sebab diucapkan atau dikeluarkannya sebuah hadis (konteks sebuah hadis). Namun, sering pula konteks hadis yang dimaksud tidak jelas dan kabur abgi para peneliti zaman sekarang, sehingga bisa menimbulkan kekeliruan pemahaman.
Imam Al Qarafi mungkin yang pertama memilah ucapan dan sikap Nabi saw. Menurutnya, Nabi saw kadang berperan sebagai Imam Agung, Qadhi (penetap hukum yang bijaksana) atau Mufti yang amat dalam pengetahuannya.
Pendapat itu, bapi penganut paham kontekstual dikembangkan lebih jauh, sehingga sebuah hadis harus dicari konteksnya, apakah ia diucapkan/diperankan oleh manusia itu dalam kedudukan beliau sebagai:
- Rasul, dan karena itu pasti benar, sebab bersumber dari Allah swt.
- Mufti, yang memberi fatwa berdasarkan pemahaman dan wewenang yang diberikan Allah swt kepadanya. Dan ini pun pasti benar, berlaku umum bagi setiap muslim.
- Hakim, yang memutuskan perkara. Dalam hal ini putusan tersebut walaupun secara formal pasti benar, namun secara material adakalanya keliru. Hal ini mungkin saja, karena kemampuan salah satu pihak yang bersengketa dalam menutup-nutupi kebenaran, sementara di sisi lain keputusan itu hanya berlaku bagi pihak yang bersengketa.
- Pemimpin suatu masyarakat, yang menyesuaikan sikap, bimbingan dan petunjuknya sesuai dengan kondisi dan budaya masyarakat yang beliau temui.
- Pribadi, baik karena beliau a. memiliki kekhususan dan hak-hak tertentu yang dianugerahkan Allah swt berkaitan dengan kenabiannya, seperti melakukan sholat malam layaknya sholat lima waktu b. kekhususan yang diakibatkan keunikan sifat manusia yang berbeda satu dengan yang lain, seperti suka atau tidak suka akan sesuatu.
Bagi sebagian orang mungkin terjadi perbedaan pendapat mengenai hal tersebut di atas. Namun pemilahan itu tidak terelakkan karena yang demikian itu pun telah dilakukan oleh sahabat beliau. Beberapa contoh:
- Jabir bin Abdillah memohon kepada Nabi saw agar beliau bersedia meminta kepada sekian banyak pedagang dengan tujuan agar membebaskan ayah Jabir dari utang-utangnya. Namun para pedagang menyadari upaya Nabi tersebut hanya sekadar saran, bukan ketetapan.
- Buraidah, seorang wanita tetap berkeras meminta cerai dari suaminya walau telah dinasehati oleh NAbi saw. Hal ini karena ia menyadari bahwa nasihat tesebut bukanlah kewajiban yang harus dilaksanakan.
- Ketika Nabi saw memilih lokasi tempat bermarkas pasukannya dalam Perang Badar, Al Khubbab bin Al Mundzir bertanya apakah lokasi itu merupakan pilihan yang didasari oleh petunjuk Illahi atau pertimbangan akal dan strategi perang? Nabi menjawab itu adalah atas penalarannya, Al Khubbab mengusulkan lokasi lain yang lebih tepat dan usul itu diterima oleh Nabi.
Demikanlah, terlihat bahwa sejak awal pemilahan dalam sikap dan ucapan beliau telah dilakukan oleh sahabat-sahabat beliau sendiri. Bagaimana dengan kita?
Bekasi, 01 Juni 2007
p.a.s.s.y.a